Habiburrahman Klarifikasi Poster Menyesatkan Terkait RUU KUHP, Tegaskan Pentingnya Cek Informasi Resmi
Anggota DPR RI, Habiburrahman, memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya sebuah poster di media sosial yang memuat informasi keliru mengenai RUU KUHP. Konten visual tersebut sempat menjadi perhatian publik karena dianggap mencerminkan isi RUU, padahal informasi yang tercantum tidak sesuai dengan substansi maupun konteks pembahasan resmi.
Dalam penyampaiannya, Habiburrahman menilai poster tersebut termasuk dalam kategori misinformasi. Ia menegaskan bahwa materi yang beredar tidak dapat dijadikan rujukan karena telah mengalami distorsi informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Habiburrahman juga mengimbau publik untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi materi visual yang banyak beredar di media sosial. Konten seperti poster, infografik, dan tangkapan layar sering kali tidak mencantumkan sumber yang jelas sehingga rawan disalahgunakan atau dipelintir.
Sebagai bentuk pencegahan kesalahpahaman, ia menekankan pentingnya mengacu pada informasi dari kanal resmi DPR RI atau lembaga berwenang lainnya. Transparansi mengenai pembahasan RUU KUHP, menurutnya, sudah disediakan melalui situs dan platform komunikasi resmi sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan secara akurat.
Kasus penyebaran poster keliru ini kembali menyoroti pentingnya literasi digital di masyarakat. Kemudahan berbagi informasi di media sosial kerap menyebabkan konten menyesatkan cepat menyebar sebelum dilakukan verifikasi. Dengan meningkatkan kecermatan dalam mengecek sumber, masyarakat dapat membantu mengurangi peredaran informasi yang tidak tepat.